
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional
Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang
(Al-Sharf).
MENIMBANG :
- Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai
keperluan, seringkali iperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf),
baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
- Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi
jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya
dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
- Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai
dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf
untuk dijadikan pedoman
MENGINGAT :
- “Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
- “Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu
Sa’id al-Khudri : Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu
hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR.
al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
- “Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i,
dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w
bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan
gandum , sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam
(denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya
berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”
- “Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud,
Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda:
“(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara
tunai.”
- “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri,
Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama
(nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain;
janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah
menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas
dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
- “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan
Zaid bin A rqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara
piutang (tidak tunai).
- “Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf :
Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang
mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin
terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang
halal atau menghalalkan yang haram.”
MEMPERHATIKAN :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha
Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno
Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret
2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan :
FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada
prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut :
- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
- Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga
(simpanan).
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis
maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
- Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan
nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta
Asing
- Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan
valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau
penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah
boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai
proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi
internasional.
- Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pem belian dan
penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan
diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan
satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah
harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di
kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu
sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward
agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
- Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau
penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian
antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram,
karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
- Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak
dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan
atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal
akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir
(spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28
Maret 2002 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS
ULAMA INDONESIA







.gif)
0 komentar:
Posting Komentar